Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan baru yang mewajibkan peserta menanggung 10% dari nilai klaim asuransi. Kebijakan ini dinilai merugikan konsumen dan berpotensi mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap industri asuransi.
YLKI menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera mengkaji ulang aturan tersebut. Menurut YLKI, peserta asuransi sudah membayar premi secara rutin dengan harapan mendapatkan perlindungan penuh saat risiko terjadi. Namun, dengan beban klaim 10% di tangan peserta, prinsip dasar perlindungan menjadi kabur.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebut kebijakan ini tidak adil. Ia menegaskan bahwa konsumen tidak semestinya menanggung biaya tambahan ketika justru mengalami kerugian. Ia juga mengingatkan bahwa industri asuransi seharusnya meringankan beban peserta, bukan menambahnya.
YLKI juga mendorong OJK untuk melibatkan publik dalam pengambilan keputusan penting seperti ini. Mereka meminta OJK membuka ruang dialog dengan perwakilan konsumen dan lembaga pengawas independen agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan perlindungan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, beberapa pelaku industri asuransi berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Namun YLKI menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan jika mengorbankan hak konsumen.
YLKI menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap membawa masukan masyarakat kepada regulator. Mereka berharap OJK bertindak cepat untuk mengevaluasi kebijakan yang meresahkan ini dan memastikan bahwa sistem asuransi tetap berpihak pada kepentingan peserta.
Dengan kritik ini, YLKI ingin mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengaturan sektor jasa keuangan link medusa88.